JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Keputusan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 410 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai Tindak Lanjut Atas Pengakhiran Status Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Indonesia
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   410
Jenis Peraturan :   Keputusan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   KEPKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2023
Tanggal Disahkan:   24 Okt 2023
Tanggal Diundangkan:   2 Feb 2023
Komoditi Terkait:   Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, NAPPZA, Manajemen
Sumber:   -
Subjek:   -
Keterangan:   -
Status:  Berlaku
  • Mencabut Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.03.20.122 Tahun 2020 
  • Mencabut Penetapan Pedoman Obat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Nomor 134 Tahun 2020 
  • Mencabut Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Sarana Produksi dan Distribusi Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor HK.02.02.4.41.06.21.20 Tahun 2021 
  • Mencabut Pedoman Pelayanan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor HK.02.01.1.2.06.21.233 Tahun 2021 
  • Mencabut Pelaksanaan Pengawasan Pemasukan Obat ke dalam Wilayah Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nomor HK.02.02.1.2.08.21.348 Tahun 2021 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   315 Kali
    2023KEPKABPOM0410  

Dokumen terkait peraturan

JUDUL FILE