Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
22
Tahun :
2025
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2025 (545): 14 hlm.
Subjek:
Penarikan, Pemusnahan, Pangan Olahan
Tanggal Disahkan:
24 Jul 2025
Tanggal Diundangkan:
28 Jul 2025
Keterangan:
-
Status:
Berlaku
- Mencabut Penarikan Pangan Dari Peredaran Nomor 22 Tahun 2017
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
8.239 Kali
Download Dokumen