Judul :
Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
HK.00.06.51.0475
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2005
Tanggal Disahkan:
17 Jan 2005
Tanggal Diundangkan: -
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Sumber:
-
Subjek:
-
Keterangan:
Diubah dengan PERKABPOM Nomor HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.00.06.51.0475 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan
Status:Tidak Berlaku
Diubah Oleh Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.00.06.51.0475 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Nomor HK.03.1.23.11.11.09605 Tahun 2011
Dicabut Oleh Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan Nomor 22 Tahun 2019