Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.3460 Tahun 2005, Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.3460 Tahun 2005, Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.3459 Tahun 2005
Status:Tidak Berlaku
Mencabut Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat Nomor HK.00.05.1.3460 Tahun 2005
Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 28 Tahun 2013