JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat Dalam Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   17
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2014
Tanggal Disahkan:   19 Des 2014
Tanggal Diundangkan:   15 Jan 2015
Komoditi Terkait:   Kosmetik
Sumber:   Berita Negara : 60
Subjek:   -
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Cemaran Dalam Kosmetika Nomor 12 Tahun 2019 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   4.623 Kali
    2014PERKABPOM017  

Lampiran

JUDUL FILE