Judul :
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
2
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2014
Tanggal Disahkan:
14 Feb 2014
Tanggal Diundangkan:
6 Mar 2014
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Sumber:
Berita Negara : 302
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Mengubah Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011
Mengubah Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor HK.03.1.23.06.12.3697 Tahun 2012
Dicabut Oleh Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 18 Tahun 2015