JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   17
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2016
Tanggal Disahkan:   24 Mei 2016
Tanggal Diundangkan:   4 Agu 2016
Komoditi Terkait:   Obat, NAPPZA
Sumber:   Berita Negara : 1140
Subjek:   -
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 24 Tahun 2017 
  • Mengubah Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 
  • Mengubah Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 3 Tahun 2013 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   4.212 Kali
    2016PERKABPOM017  

Lampiran

JUDUL FILE