JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
TEU Badan/Pengarang :   -
Kategori :   Peraturan Kepala BPOM
Nomor :   24
Tahun :   2017
Komoditi Terkait:   Obat, NAPPZA
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Sumber:   Berita Negara : 1692
Subjek:   -
Tanggal Disahkan:   0 0
Tanggal Diundangkan:   -
Keterangan:   Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2016
Status:  Berlaku
  • Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 15 Tahun 2023 
  • Mencabut Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 
  • Mencabut Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian Nomor 3 Tahun 2013 
  • Mencabut Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 17 Tahun 2016 
  • Diubah Oleh Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 15 Tahun 2019 
  • Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 27 Tahun 2020 
  • Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 13 Tahun 2021 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Jumlah Unduhan:   71.013 Kali
    Download Dokumen     Terjemahan Resmi

Lampiran

JUDUL FILE