Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2016
Status:Berlaku
Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 15 Tahun 2023
Mencabut Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011
Mencabut Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian Nomor 3 Tahun 2013
Mencabut Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 17 Tahun 2016
Diubah Oleh Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 15 Tahun 2019
Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 27 Tahun 2020
Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 13 Tahun 2021