JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :   Peraturan Kepala BPOM
Nomor :   40
Tahun :   2013
Komoditi Terkait:   Obat, NAPPZA
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Sumber:   BN 2013 (1104): 7 hlm.
Subjek:   PEDOMAN-PENGELOLAAN-PREKURSOR-FARMASI-OBAT
Tanggal Disahkan:   27 Jun 2013
Tanggal Diundangkan:   9 Sep 2013
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Sebagian Oleh Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Nomor 4 Tahun 2018 
  • Dicabut Oleh Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik Nomor 9 Tahun 2019 
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik Nomor 7 Tahun 2024 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:   10.540 Kali
    Download Dokumen  

Lampiran

JUDUL FILE