Judul :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Dicabut Sebagian Oleh Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Nomor 4 Tahun 2018
Dicabut Oleh Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik Nomor 9 Tahun 2019
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik Nomor 7 Tahun 2024